Hukum adalah hak UU perUan yang dibuat oleh yang berwenang, fikiran fikiranny dirumuskan dalam bentuk normatif Hukum adalah kesepakatan bersama yang berisi hak dan kewajiban. Jika dilanggar ada sanksinya. Salsi adalah: akibat dari suatu perbuatan. Logika adalah suatu yang masuk dan diterima oleh akal sehat et yang muncul dari 2 permis de la fakta yang ada, sebagai permis yang ke3 ats kerja nalar. Logika: sesuatu yang ditemukan oleh akal. Logika hukum: hal hal et yang berkaitan dengan hukum. Logika: cara menarik kesimpulan yang tepat Tanpa memahami logika, orang tidak bias bernalar dengan benar. Ex: semua makhluk hidup akan mati. 1. Logika général 2. Logika spesifik Menurut Dr. Nurul Qomar. Logika hukum, adalah, pénarikan, kesimpulan, dengan, mengunakan, nalar, yang, tepat. 1. Asas hukum: merupakan, pancaran, lahirnya, suatu, kaidah kaidah, hukum. 2. Kaidah hukum: la chasse à l'aiguille, la chasse à l'aigle 3. Peraturan perUUan: wadah aaaa media kaidah hukum Asas hukum kaidah hukum tidak bias dilepas, karena aka nada Konsekuensi yang tidak baik. Ada 3 pendekatan: 1. Epistémologie: suatu cara untuk mendapatkan sesuatu yang baik Ada 3 tingkat keberlakuan hukum 2. Sosiologi empiris Hukum yang baik adalah hukum yang dessin pour la misère kemanusiaan. Berlgika melakukan pénitentiaire Seseorang mampu berlogika apabila mampu melakukan pénalan. Pénalaran: proses berfikir untuk menghasilkan sesuatu kesimpilan kesimpulan tentang sesuatu. Berlogika: unguéen karen karen, karena melalui proses nalar berfikir, dengan melalui dua pendekatan yaitu Semu kebenanan didunia adalah kebenaran parente Berlogika hukum: yaitu pénalan berdasarkan konsep hukum Berlogika hukum: berlogika berdasarkan hukum secar objecktif tentang hukum akhirnya melahirkan kesimpulan kesimpulan Hukum. Pendekatan induksi: penarikan kesimpulan dari titik starnya adalais spesifik spesifk yang khusus Pendekatan déduksi: berangkat dari titik eangumum ke kesimpulan khusus Dipergunakan dalam masalah masala hukum terhadap peristiwa hukum yang ada hikmahnya ménurut pendekatan deduksi, hak itu dinamis. Perichwa yang terjadi namun belum et ada hikmahnya deduksi Recht Vinding: pembentukan hukum (déduire) Recht Vorming: pembentukan hukum (inuksi) Catatan: yangumumum digunakan adalah pendekatan deduksi .. Dalam berilmu ada 3 teory tentang pendekatan kebenran: 1. Teory koherensi: suatu pernyataan Dapat dianggap benar bila ditemukan konsistensi didalamnia Ex: setiap orang dilarang engambil hak orang lain. Intinya (konsisten) 2. Teory korespondensi: suatu pernyataan ang dianggap benar apabila berhubungan secara factuel 3. Teory pragmatis: intinya fungsional. Secara factuel mempunyai nilai manfaat Menurut L. fridmen ada 3 Systeme hukum: 1. Struktur hukum 2. Substansi hukum Logika Hukum de Penemuan Hukum (loi logique et Recht Vinding) Paham logisme teory logis lahir pada abad ke 15 septembre 1430. Tahun 1430 logisme: 167 Teory logis 167 Positivisme Hukum Intinya: prodak kekuasaan. Akibat: segala yang dipandang et adalah peraturan perUUan. Teory ini mendapat tantangan dari pénganut penganut. Perannya hukum: mengambil maintenu melalui mekanisme hukum Dalam tory tentang penemuan hukum ada dikenal dengan système hukum, secara konseptual dikenal 2 systme penemuan hukum: 2. Otonom (kebebasan) 3. Dalam perkembangannya atau praktek, ditemukan système penemuan hukum merupakan 8220 Mixed8221 atau campuran penemuan Hukum. Adaptateur de système de ke3 systématique de système de sonde: 1. Heteronom: system penemuan hukum yang terikat. Karena tidak ada kebebasan hakim berkreasi mencari norma norma selain berpatokan pada peraturan peruan Pemegang utamanya adalah: peraturan 2. Otonom: bisa memilih mendapat tantangan Membre independensi, kemandirian dan kebebasan hakim. Ini lahir dari semangat otonom. Disiplin hakim diposisikan sebagam sosok penerap hukum yang baik dan penilai keadilan yang bijaksana. (Hakim Idéal) 3. Mélangé: muncul sebagai suatu semangat hakim untuk menerapkan hukum dengan adil. Hakim yang baik adalah hakim yang menurut faham Mélangé. Secara garis besar ada 2 metode 1. Interprétation de la phrase Intinya: pasal itu tidak serta merta dicocokkan dengan periste, jadi harus punya kemampuan untuk menafsirkan. Pasal harus ditafsirkan, dalam penafsirannya berhubungan dengan logika. 2. Konstruksi: intinya ada 3 yaitu: a) Argumentum analogue mengidentifikasi peristiwa yang berbeda tetapi sama Ex: ada 2 peristiwa yang terjadi tapi keduanya sama sama merugikan orang lain. B) Argumentum a contrario: ada peristiwa yang secara kasat mata sama padahal sebenarnya berbeda. C) Penghalusan hukum: berangkat dari sifat deduktif ke sifat induktif. Mempersempit sebuah peraturan untuk menemukan penyélésaian hukum bagi manusia 1. Membantu setiap orang berfikir secara logis, sistematis, metodis (metode ilmiah), praktis (tidak berbelit belit), dan kritis . 2. Agar manusia cinta pada kebenaran, sehingga menghindari kekelirouan Logika terbagi kepada: 1. Logika alamiah. Ciri cirinya: 2. Logika ilmiah (terkait dengan épistémologie), cirri cirinya: memperhalus cara berfikir (tidak dipengaruhi tendensi tendensi atau hal hal lain) yaitu: c. Selalu objektif d. Sangat sedikit terjadi kekeliruan 183 Materil pénalisant 183 Formil terkait dengan metode ilmiah yang disebut dengan metode deduktif dan induktif. Tujuan belajar logika hukum 1. Agar bias berfikir secara konstruktif terhadap masalah fenomena hukum 2. Untouk menemukan dan menyelesaikan probleme probleme hukum yang terjadi dimasyarakat PRINSIP LOGIKA HUKUM Silogisme: yaitu bentuk pemikiran secara deduktif yang tidak langsung yang mana kesimpulannya ditarik dari dua kesimpulan atau dua Permis yaitu majeur mineur mineur, yang tersedia sekaligus kemudian melahirkan suatu konklusi. Prinsip secara silogismo ada 4 bentuk: 1. Moyenne menjadi subjeck pada premis mayor, menjadi predikat pada premis minor. Moyenne pembicaraan didepan umum. Rumus: M p: Mkjahatan perbuatan pidana S M: pencyri kejahatan S P: pencurian perbuatan pidana Ex: semua kejahatan adalah perbuatan pidana. 2. Moyenne menjadi predikat, baik pada premis maire maupun pada premis minor Rumeur: P M: perbuatan pidana: perbuatan sah Ex: perbuatan yang bukan merupakan perbuatan pidana adalah perbuatan yang sah. Sebahagian perbuatan yang tidak bersifat kekerasan adalah perbuatan yang sah (prémis mineur) Beberapa perbuatan yang tidak bersifat kekerasan adalah bukan perbuatan yang merupakan perbuatan pidana. 3. Matière: berada pada prik baik pada premis maire maupun mineur Rumus: MP: perjanjian timbale balik MS: perjanjian perbuatan hukum Ex: beberapa perjanjian adalah timbal balik (maire) Semua perjanjian adalah perbuatan hukum (mineur) Beberapa perbuatan hukum adalah timbal balik (kesimpulan ) 4. Moyenne menjadi predikat pada premis major, dan subjeck pada premis minor. Ex: semua bentuk pencurian adalah delik harta benda (le maire) Tidak satupun delik harta benda adalah delik kesusilaan (mineur) Tidak ada delik kesusilaan merupakan delik pencurian (kesimpulan) Delik kesusilaan bukan delik pencurian (logikanya) Mediumnya menjadi subjek keumumannya bersifat universel. Mediumnya menjadi predikat keumumannya tidak bersifat universel Logica bersifat: universel, factuel dan versial Mengapa norma hukum sangat terkait dengan logika Karena pada dasarnya semua probleme hukum harus diselesaikan walaupun tidak ada normanya. Ada 3 sebab logika hukum terkait dengan norma hukum: 1. Pāra saat dibuat peratān kadang terabaikan atau tidak terfikirkan 3. La karine dinamika selalu berubah ubahPenalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposer yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposer yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposer baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar. Dalam pénalan, proposer yang dijadikan dasar penyimpulan, mais déngan prémis (antesedens) dan hasil kesimpulannya, disebut dengan konklusi (conséquence). Hubungan antara prémis dan konklusi disebut konsekuensi. Macam macam Penalaran, Penalaran et ada dua jenis yaitu: 1. Penalaran Induktif Penalaran induktif adalah pénalaran yang memberlakukan atribut atribut khusus untuk hal hal yang bersifatumum (Smart, 1972: 64). Penalaran ini lebih banyak berpijak pada observasi inderawi atau empiri. Dengan kata lain penarikan kasimpulan dars kasus kasus yang bersifat individuel nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum (Suriasumantri, 1985: 46). Inilah alasan eratnya kaitan antara logique induktif dengan istilah generalisasi. Contoh. Harimau Berdaun Telinga berkembang biak dengan melahirkan Ikan Paus berdaun Telinga berkembang biak dengan melahirkan kesimpulan 8212gt Semua Hewan yang berdaun Telinga berkembang biak dengan melahirkan 2. Penalaran Deduktif Penalaran deduktif oleh dibidani filosof Yunani Aristoteles merupakan penalaran yang beralur dari pernyataan pernyataan umum yang bersifat Menuju pada penyimpulan yang bersifat khusus. Sang Bagawan Aristoteles (Van Dalen: 6) menyatakan bahwa péndaran deduktif adalah, Un discours dans lequel certaines choses étant posées, autre chose que ce qui est posé en découle nécessairement. Pola pénalan ini dikenal dengan pola silogisme. Pada pénarien deduktif menerapkan hal hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubung kan dalam bagian bagiannya yang khusus. Corak berpikir deduktif adalah silogisme catégorique, silogisme hipotesis, silogisme alternatif. Dalam pénitentiaire inu tedapat premis, yaitu proposer tempat menarik kesimpulan. Untuk est un dictionnaire malaisien de langue turque. Les mots clés aident les clients à organiser et trouver leurs articles favoris. Obtenez des conseils d'achats et découvrez les dernières tendances ici sur le marché des lunettes de soleil. Contoh: Ordinateur portable adalah barang elektronik dan membutuhkan daya Listrik untuk beroperasi DVD Player adalah barang elektronik dan membutuhkan daya Listrik untuk beroperasi kesimpulan 8212gt semua barang elektronik membutuhkan daya Listrik untuk beroperasi Induksi adalah proses berpikir di dalam akal kita dari Pengetahuan tentang kejadian atau pristiwa Pristiwa dan hal hal yang lebih kongkrit dan khusus untuk menyimpulkan pengetahuan yang lebih umum seperti: Besi di panaskan memuai Seng di panaskan memuai Emas di panaskan memuai Perak de panaskan memuai Besi, Seng, Emas de Perak adalah logam Jadi. Setiap logan yang di panaskan akan memuai. Cara penalaran Induksi ada dua keuntungan adalah sebagai berikut: 1. Kita dapat berpikir Secara ekonomis meskipun ekperimen kita Terbatas pada beberapa Kasus indviduel 2. Pernyataan yang di hasilkan melalui cara berpikir Induksi memungkinkan proses penalaran selanjutnya baik Secara Induktip dan Deduktip Ada dua macam Induktif adalah sebagai Berikut: a. Induksi sempurna Jika putusan unum itu merupakan pénjumlahan dari putusan khusus, maka Induksi itu sempurna misalnya. Jika dari masing masing Mahasiswa pada suatu Fakultas, diketahui bahwa ia warga Negara Indonésie. Maka dapat diadakan putusan (umum) semua Mahasiawa Fakultas itu warga Negara Indonésie. B. Induksi tidak Sempurna Jika putusan unum dari Induksi yang bukan merupakan penjumlahan, mélainkan seakan akan loncatan dari yang khusus kepada et yang umum, itulah Induksi yang tidak sempurna. Induksi tidak sempura ada dua macam lagi demi sifat yang di milikinya dalam kekuatan putusan yang ternyata: 1. Dalam ilmu alam (sciences) Utusan yang tercapai melalui Induksi tidak sempurna berlaku umum, Mutlak, jadi tak ada kecualinya. Hukum air mengénaï pembekuannya tak mengizinkan pengecualiannya. Tidak ragu ragu ilmu berani méramalkan tentang pembekuan itu. 2. Ketika ilmu mempunyai objek yang terjadi bisa kena pengaruh dari manusia yang sedikit banyaknya dapat ikut menentukan kejadien kejadien yang menjadi pandangan Ilmu, maka pula hal lainnya. Ilmu tersebut di namakan Ilmu sosial serta objeck pényelidikannya terpengaruhi oleh kehendak manusia. Deduksi adalah proses pemikiran di dalamnya akal kita dari Pengetahuan yang Umum menyimpulkan Untuk Pengetahuan yang lebih Khusus atau proses berpikir dari hal yang bersifat umum menuju pada hal yang bersifat Khusus Seperti: Semua makhlouq yang bernyawa pasti mati Manusia adalah makhlouq yang bernyawa Tumbuhan adalah makhlouq yang bernyawa Hewan adalah makhluq yang bernyawa Jadi, Manusia, Tumbuhan, Hewan pasti akan mati Penalaran Deduksi mempunyai dua sistem adalah sebagai berikut: 1. Sistem Tertutup Dalam pembahasan ini ada beberapa contoh jalan pikiran deduksi a. Ganbar ini adalah sebuah Jajaran Genjang, jadis sisi sisinya yang berhadapan itu sama. Ini merupakan contoh pemikiran deduksi kalau kita berpangkal dari defenisi Jajaran Genjang (Empat segi sisi yang de sejajar berhadapan) serata, Merima semua dalil dan Batasan tentang garis Lurus dan garis sejajar, maka denga satu rangkaian langkah langkah dapat di buktikan bahwa sisi yang berhadapan itu sama . Dalam contoh ini semua premis (titik pangkal données d'atau yang di ketahui) de rumuskan dalam istilah Jajaran Genjang, dan kesimpulan yang di tarik adalah pasti dan tak perlu di ragukan lagi. B. Jumlah ketiga sudut sebuah segi tiga adala 180 derajat, jadi jumlah sudut sudutnya sama dengan 180 derajat. Kesimpulan ini pun pasti tidak de ragukan lagi. Tak akan ada pengaruh dari luang yang dapat menggoyakan képastian kesimpulan terfsebut. 2. Sistem Terbuka Suatu kesimpulan itu pasti apabila kita tau dengan positif dan tanpa ragu ragu, bahwa kesimpulan yang de tarik adalah bénar dan bahwa kesimpulan atau ucapan yang mengatakan sebaliknya itu salah. Jangan berenang de l'air yang sekotor ini. Nanti terkena penyakit kulit. Ini jelas merupakan suatu jalan Induksi. Dari pengalaman sendiri atau orang lain de tariklah suatu kesimpulan yang umum. Berenang di dalam air yang kotor menyebabkan pényakit kulit Apakah pasti setiap orang akan kena penyakit Mungkin, Tetapi, Belum tentu
No comments:
Post a Comment